
Pertanyaan pertama
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, Saya mau bertanya, saya punya masalah, kedua orang tua saya sudah wafat. dan meninggalkan warisan sebuah rumah. kami 7 orang bersaudara, 5 perempuan, dan 2 laki-laki Saya anak terakhir (laki-laki).
semua sudah berkeluarga kecuali kakak saya (perempuan) anak ke-6 , setelah diadakan musyawarah bersama disepakati rumah tersebut dibeli saya sebagai anak terakhir yang sekarang menempati rumah tersebut.
Kakak saya semua sudah punya rumah sendiri. Keputusan saat itu rumah dan tanah dihargai 40 juta.
Kemudian dibagi adil tanpa membedakan laki-laki dan perempuan jatah 40 juta dibagi 7, jenis semua dapat 5,7 juta saya memberikan uang 5,7 juta ke semua kakak saya
Terus bagaimana ustad titik Apakah saya salah telah membeli warisan orang tua tersebut? Bagaimana solusinya? Apakah pembagian waris di keluarga saya bisa dibenarkan? Mohon penjelasan Pak Ustad atas perhatian dan jawabannya Saya ucapkan terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sedikit kesalahan
Dilihat sekilas dari cara pembagian yang menyamakan begitu saja antara hak laki-laki dan wanita pembagian seperti itu belum memenuhi ketentuan syariat Islam.
yang benar dalam pandangan langit adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan. Tiap anak laki-laki yang dihitung dua orang Jadi kalau jumlah anak laki-lakinya ada 2 orang dan anak perempuan Ada 5 orang, maka uang 40 jt itu dibagi menjadi 9 bagian yang sama besar.
Lalu tiap anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian titik kalau rumah itu disepakati seharga 40 juta, maka kita bagi 40 juta itu menjadi 9 bagian yang sama besar hasilnya adalah RP. 4.444.444 karena anda anak laki-laki yang mendapat dua porsi bagian.
Maka yang harus anda bayarkan kepada saudara-saudari anda hanyalah tinggal 7 bagian kalikan saja maka yang harus anda bayarkan kepada saudara-saudara anda hanyalah tinggal 7 bagian kalikan saja RP 4.444.444 dengan 7, hasilnya adalah RP. 31.111.111
Berikan RP. 8,8 juta Kepada saudara anda yang laki-laki berikan kepada saudari wanita anda yang 5 orang itu masing-masing RP. 4,4 juta
Wallahualam bishawab
Pertanyaan ke 2 Berapa hak waris seorang istri
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yang baik, bagaimana hukum waris untuk istri yang ditinggal suami yang meninggal dunia dan belum mempunyai anak? Apakah istri berhak memiliki semua harta suaminya yang telah meninggal dunia? atau harta itu untuk saudara lain? Yang telah meninggal dunia dan datanya atau harta itu untuk saudara lain?
Terima kasih atas Jawabannya.
Jawaban
seorang wanita yang ditinggal mati suaminya maka dirinya akan mendapat harta warisan dari harta suami yang ditinggalkan besarnya adalah 1/8 atau 1/4 dari total harta warisan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَـكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَا جُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَـكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ وَاِ نْ كَا نَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَ ةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَاِ نْ كَا نُوْۤا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۙ غَيْرَ مُضَآ رٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌ ۗ
“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 12)
Dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa seorang istri akan mendapat 1/8 apabila suami punya anak yang juga mendapat warisan.
Dan sebaliknya istri akan mendapat jatah yang lebih besar yaitu 1/4 bagian dari total harta suaminya apabila si suaminya ada yang meninggal dunia itu tidak punya anak yang mendapat warisan.
Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si istri, melainkan anak si suami yang meninggal, misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau istri pertamanya meninggal. Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si istri, melainkan anak si suami yang meninggal, misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau istri pertamanya meninggal
Anaknya itu pasti akan mendapat warisan, tapi ibunya yang sudah diceraikan titik bila telah lewat dari masa iddah, tidak mendapat warisan.
Ahli waris selain istri
Selain istrinya, Bila seorang laki-laki wafat maka yang akan pasti menjadi ahli warisnya adalah anak-anaknya, apalagi bila anaknya ada yang laki-laki maka keberadaannya menjadi hijab atau (penutup) atas hak waris dari saudara-saudara almarhum.
Tapi bila tidak ada anak laki-laki maka harta waris itu memang akan jatuh ke tangan saudara-saudara almarhum setelah sebelumnya harus diberikan terlebih dahulu kepada ayah dan ibu almarhum, yang masing-masing bagaimana adalah 1/6 .
Mari kita ambil sebuah perumpamaan untuk memudahkan saja, Anggaplah suami punya harta warisan yang sudah dikeluarkan hutang dan wasiat khasiat sebesar 12 miliar, Dia tidak punya anak tapi punya seorang istri sama ayah, ibu dan satu saudara lagi serta status saudara perempuan. Khasiat sebesar 12 miliar, Dia tidak punya anak tapi punya seorang istri, Ayah, Ibu dan satu saudara lagi serta satu saudara perempuan.
Maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
- Istri mendapat 1/4 bagian. Yaitu 1/4 x 12 milyar = 4 milyar
- Ibu mendapat 1/6 bagian. Yaitu 1/6 x 12 milyar = 2 milyar
- Ayah mendapat 1/6 bagian. Yaitu 1/6 x 12 milyar = 2 milyar
Maka harta yang 12 milyar itu sudah tinggal 6 milyar, karena telah diambil oleh para ahli waris. Dari kalangan Ashabul furudh titik Sisanya adalah menjadi jatah para ashobah yang besarnya 6 milyar.
Saudara dan saudari almarhum seharusnya tidak mendapat harta warisan apa-apa, asalkan almarhum punya anak laki-laki maka saudara dan saudari almarhum akhirnya jadi berhak atas harta itu.
Jika 6 milyar itu jadi hak saudara dari saudara almarhum, namun tetap dengan ketentuan bahwa laki-laki mendapat dua kali lipat dari harta anak perempuan titik jadi seorang laki-laki dihitung 2 orang maka harta 6 miliar itu dibagi 3 bagian sama besar, dua bagian buat saudara laki-laki yang besar nya menjadi 4 milyar, sedangkan 1 bagian menjadi hak saudara perempuan yang besarnya 2 milyar.
Jumlah istri lebih dari satu orang
Namun seandainya pada saat meninggal, Suami masih secara resmi memilih sejumlah istri, tidak hanya satu orang misalnya ada dua atau tiga orang, maka 1/8 atau 1/4 bagian itu harus di share atau dibagi berdua atau bertiga. Namun seandainya pada saat meninggal, Suami masih secara resmi memilih sejumlah istri, tidak hanya satu orang misalnya ada dua atau tiga orang, maka 1/8 atau 1/4 bagian itu harus di share atau dibagi berdua atau bertiga.
Jadi 1/8 atau 1/4 bagian itu adalah jatah untuk satu istri atau dua istri, atau tiga istri, atau empat istri sekaligus.
Namun mantan istri, berapapun lamanya berumah tangga mendampingi suaminya, tetap saja tidak mendapatkan harta warisan, apabila pada saat suaminya meninggal posisinya sudah bukan istri lagi lantaran terjadinya perceraian.
Harta Suami VS Harta Istri
Namun kasus yang sering terjadi adalah kasus harta yang dianggap harta bersama antara suami dan istri. masalah ini termasuk masalah yang paling rumit, apalagi sekarang para wanita telah banyak yang bekerja dan punya penghasilan sendiri.
Sehingga asset asset yang ada di rumah tangga, seringkali bersumber dari istri tidak semata-mata dari suami misalnya kita seringkali mendapatkan suami-istri berpatungan untuk membangun rumah, anehnya Berapa nilai share masing-masing juga tidak jelas.
Masalah akan menjadi rumit ketika terjadi perceraian antara mereka sama-sama mengklaim rumah itu sebagai miliknya. lalu masing-masing membaca pengacara.
Padahal kepemilik harta dalam rumah tangga tetap kembali kepada pemilik kan masing-masing harta milik suami tidak lantas menjadi milik istri, kecuali telah diberikan sebagai nafkah bulanan atau hadiah.
Demikian juga dengan harta istri, tidak lantas menjadi harta suami dan istri tetap hak sepenuhnya atas harta yang dimilikinya, dia tidak wajib mencari nafkah, karena suaminya yang berkewajiban untuk bekerja demi menafkahi dirinya.
Sedangkan wanita itu sendiri, dibolehkan bekerja apabila suaminya mengizinkannya.
Pertanyaan ke 3 Harta pemberian Orang tua
Pak ustadz, Ayah saya memberikan kepada saya sebidang tanah 120 meter berikut rumah, tidak terlalu besar namun nyaman dan asri, waktu itu status saya janda dengan anak laki-laki 1 orang, saya udah menikah lagi dengan seorang pria bujangan (belum dikarunia anak) yang ingin saya tanyakan adalah, Apabila saya meninggal terlebih dahulu dan tidak memiliki anak Bagaimana cara pembagian harta peninggalan suaminya?
Jawaban
Apabila Anda meninggal dunia, maka yang akan menjadi ahli waris Anda adalah.
- Suami Anda, beliau akan mendapat harta warisan dari diri Anda dengan nilai 1/4 bagian dari total semua harta Anda. sebenarnya bila Anda tidak punya anak kandung suami punya yang lebih besar lagi yaitu 1/2 atau 50% dari total harta anda.
- Ayah dan ibu anda, tentunya bila keduanya masih hidup saat suami Anda meninggal dunia, masing-masing akan mendapat 1/6 dari total harta yang suami Anda tinggalkan, tapi kalau keduanya sudah meninggal ketika suami Anda meninggal, jatah mereka hangus.
- Anak laki-laki Anda, yang dimaksud dengan anak Anda adalah anak yang anda lahirkan sendiri, Bukan anak suami Anda, anak suami Anda justru tidak akan mendapat warisan dari diri Anda tapi nanti dia akan mendapat warisan dari ayahnya nilainya adalah sisa dari yang telah sebelumnya diambil oleh anda dan ayah ibu suami Anda kalau memang keduanya hidup) tapi kalau keduanya sudah tidak ada, berarti anak laki-laki anda akan mendapat 3/4 harta Anda.
Pertanyaan ke 4
Apakah Ahli waris yang telah meninggal mendapatkan bagian?
Jawaban
Apa yang membuat Anda bingung memang harus diklarifikasi karena pada hakekatnya kedua pernyataan itu benar dan tidak saling bertentangan.
Seorang anak yang menjadi ahli waris ayahnya karena wafat, akan mendapat warisan. walaupun Pembagian warisan belum ditetapkan, namun haknya atas peninggalan harta ayahnya sudah pasti barangkali ada kendala tertentu sehingga Pembagian warisan belum terlaksana hal yang wajar saja dan kasusnya sering terjadi.
Namun begitu Ayah wafat, secara otomatis sudah jelas hak masing-masing ahli waris. tinggal menghitung berapa hutang almarhum, piutang, wasiat, dan penetapan hak-hak lainnya atas harta almarhum.
Maka kalau ada seorang di antara ahli waris yang wafat, haknya tidak hangus. meski belum ada di tangan, namun haknya akan tetap ada dan tidak hilang.
bila dia punya istri, maka istrinya ini akan menerima warisan dari harta suaminya, bukan dari mertuanya.
Hak seorang istri dari harta suaminya adalah ¼ atau ⅛. dan bila si ahli waris ini meninggalkan anak. anak-anaknya pun akan mendapat warisan harta ayahnya. bukan dari kakeknya.
Ahli waris yang meninggal duluan
Adapun pernyataan bahwa seorang ahli waris yang meninggal tidak mendapat warisan adalah dalam kasus dimana sang ayah masih hidup dan si anak yang seharusnya menjadi ahli waris meninggal duluan.
Maka anak itu, memang tidak akan menerima warisan dari ayahnya. Sebab Ayah yang biasanya menjadi pemberi warisan itu kan masih hidup.
Sedangkan si anak yang biasanya menerima warisan meninggal duluan.
Maka hukumnya jadi berbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si Ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia. Dan memang dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dulu. dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.
Mari kita buat ilustrasi lain. ada pasangan suami istri Kalau suaminya meninggal duluan, maka istri jadi ahli waris. dan istri berhak mendapatkan harta ⅛ suaminya, atau ¼ bila si suami tidak punya anak.
tapi seandainya istri meninggal duluan, maka suaminya menjadi ahli waris dari istrinya. suaminya berhak atas ¼ harta istri atau ½ bila istri tidak punya anak.
Kasus anak meninggal duluan
Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya. hak ayah atas harta anak yang sebesar ⅙ bagian.
Bila kemudian si Ayah meninggal juga, Istri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya. demikian juga, anaknya. anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.
Pertanyaan ke 5 cucu yang di tinggal mati ayahnya
Mau tanya nich, bib:
Apakah seorang cucu yang telah ditinggal mati ayahnya sebelum kakeknya meninggal dunia tetap mendapatkan bagian warisan milik ayahnya jika si Kakek meninggal dunia di kemudian hari?
Jawaban
Betul saudariku Selama Almarhum kakeknya tak punya anak laki-laki, jika ada anak laki-laki maka mahjub (terhalangi dari mendapatkan hak waris).